Menghadirkan Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi tingkat Desa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berfungsi untuk menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi masyarakat, seperti data APBDes, profil desa, dan program pembangunan, melalui satu pintu.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, PPID Desa bertujuan mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Berikut Informasi yang Dikelola PPID Desa :
- Informasi Berkala : Informasi publik yang wajib diperbarui, disediakan, dan diumumkan secara rutin (minimal setiap 6 bulan sekali) oleh PPID Desa kepada masyarakat tanpa harus diminta. Jenis informasi ini mencakup profil desa, struktur organisasi, visi misi, serta laporan kinerja dan keuangan desa.
- Informasi Serta Merta : Informasi yang berdampak langsung pada masyarakat, Yakni Informasi publik yang wajib diumumkan oleh pemerintah desa secara cepat, segera, dan tanpa penundaan karena berkaitan dengan ancaman hajat hidup orang banyak, keselamatan publik, atau ketertiban umum.
- Informasi Tersedia Setiap Saat : Kumpulan data publik yang wajib disediakan dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa, siap diakses, dan diberikan kepada pemohon informasi kapan pun diminta, tanpa harus menunggu jadwal rutin.
Hadirnya Tata Kelola Informasi Data Desa yang Efektif diharapkan Mampu meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa dalam melayani Kebutuhan Informasi Bagi Masyarakat Desa secara Efektif dan Efisien.