Administrasi kependudukan (adminduk) desa adalah rangkaian kegiatan penataan, pencatatan, dan penerbitan dokumen serta data kependudukan (seperti KTP, KK, Akta) di tingkat desa. Ini meliputi pendaftaran penduduk (pindah/datang), pencatatan sipil (kelahiran/kematian), serta pengelolaan informasi untuk layanan publik dan pembangunan.
Berikut adalah poin penting mengenai administrasi kependudukan desa :
- Tujuan : Memberikan kepastian hukum, mempermudah pelayanan publik, dan dasar pembangunan desa.
- Jenis Dokumen : Meliputi buku induk penduduk, buku mutasi, buku penduduk sementara, buku KTP/KK, dan buku rekapitulasi.
- Peristiwa yang Dicatat : Kelahiran, kematian, perpindahan, perubahan alamat, dan status pernikahan.
- Dasar Hukum : UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menugaskan desa/kelurahan menyelenggarakan sebagian urusan.
Hadirnya Tata Kelola Administrasi Kependudukan yang Efektif diharapkan Mampu meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa dalam Mengelola Data Kependudukan sehingga menghasilkan Informasi Profil Desa yang Akurat dan Akuntabel.